FUNGSI
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA WONOGIRI KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG
MASA BHAKTI TAHUN 2022 s.d 2028
1. MENYUSUN RENCANA KERJA PKK DESA, SESUAI DENGAN HASIL RAPAT KERJA DAERAH;
2. MENYULUH DAN MENGGERAKAN KELOMPOK-KELOMPOK PKK DUSUN/LINGKUNGAN, RW, RT DAN DASA WISMA AGAR DAPAT MEWUJUDKAN KEGIATAN-KEGIATAN YANG TELAH TERSUSUN DAN DISEPAKATI;
3. MENGGALI DAN MENGEMBANGKAN POTENSI MASYARAKAT, KHUSUSNYA KELUARGA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA SESUAI DENGAN KEBIJAKSANAAN YANG TELAH DITETAPKAN;
4. MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYULUHAN KEPADA KELUARGA-KELAURGA YANG MENCAKUP KEGIATAN BIMBINGAN DAN MOTIVASI DALAM UPAYA MENCAPAI KELUARGA SEJAHTERA;
5. MENGADAKAN PEMBINAAN DAN BIMBINGAN MENGENAI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA;
6. BERPARTISIPASI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM INSTANSI YANG BERKAITAN DENGAN KELUARGA DI DESA;
7. MEMBUAT LAPORAN HASIL KEGIATAN KEPADA TP PKK KECAMATAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA KETUA DEWAN PENYANTUN/PENASEHAT TP PKK SETEMPAT;
8. MENGADAKAN KONSULTASI DENGAN KETUA DEWAN PENYANTUN / DEWAN PENASEHATTP PKK SETEMPAT.