1.Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Wonogiri dengan luas 315 ha. Desa Wonogiri terdiri dari 4 Dusun. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Wonogiri terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1 Kasi Pemerintahan, 1 Kasi Kesejahteraan, 1 Kasi Pelayanan, 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Umum dan Perenanaan, 1 Kaur Perencanaan dan 4 Kepala Dusun/ Kewilayahan dan 1 staf Non SOTK/Penjaga dan dari 28 Rukun Tangga (RT) serta 4 Rukun Warga (RW).
2.Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
NO NAMA JABATAN
1 Junarsih Kepala Desa
2 Muhammad Khusni Al Amin, S.Pd.I Sekretaris Desa
3 Nuril Imron, S.Pd.I Kasi Pemerintahan
4 AnangTurcholis Kasi Kesra
5 KhanifMasykur Kasi Pelayanan
6 Evi LailatulFitriya, S.Sos Kaur Keuangan
7 Makmuron Kaur Umum
8 Sabar Aminudin Kadus Ngemplak
9 Makdudat Kadus Tuwanan
10 Agus Makrifatulloh Kadus Salakan
11 Alwi Ashar, S.Pd Kadus Sabrang
Tabel :Nama Badan Permusyawaratan Desa Wonogiri
NO NAMA JABATAN
1 Bambang Priyanto Ketua
2 Muhammad Dwi Harwanto, S.Pd Wakil
3 Andi Budiyono Sekretaris
4 M.Hendri Setiawan Anggota
5 A.Falikhurrosyid Anggota
6 M.AnwarRizqi, S.Pd Anggota
7 BanatulAsriyah,S.Pd Anggota
3.Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa.
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah.
Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘quota’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa/ organisasi masyarakat yang ada di Desa Wonogiriantara lain:
1. LPMD
2. PKK
3. KARANG TARUNA4. RT