Anggaran Dasar (AD)
BAdan Usaha Milik Desa (BUM Desa) GIRI MANUNGGAL SEJATI
Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran
Kabupaten Magelang
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA AN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1.Organisasi ini bernama Badan Usaha Milik Desa GIRI MANUNGGAL SEJATI Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disingkat BUM Desa GIRI MANUNGGAL SEJATI Desa Wonogiri Berkedudukan di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
2.Wilayah Kerja BUM Desa Wonogiri Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.
3.Organisasi ini berdiri pada tanggal 09 Oktober 2020 di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Asas BUM Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang berasaskan Kemandirian, Kebersamaan, Kekeluargaan.
Pasal 3
Prinsip
1. Kooperatif
2. Partisipatif
3. Emansipasi
4. Transparan
5. Akuntabel
6. Keberlanjutan
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 4
Visi
Visi BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran adalah:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wonogiri melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan social.
Pasal 5
Misi
Mewujudkan lembaga ekonomi desa yang mandiri untuk pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam penegelolaan sumber daya alam, kreatifitas dan potensi local desa.
Mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa
Meningkatkan SDM Pengurus BUM Desa perihal managemen pengelolaan dan pengadministrasian.
Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja
Memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan permodalan dalam pengembangan usaha
Meningkatkan Penghasilan Asli Desa
Pasal 6
Tujuan
1. Meningkatkan perekonomian desa
2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
5. Membuka lapangan pekerjaan.
6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
7. Meniingkatkan pendapatan masyarakat desa dan PAD.
Pasal 7
Sasaran
Terlayaninya masyarakat didesa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat Desa sesuai dengan potensi Desa dan kebutuhan masyarakat.
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN
Pasal 8
Pembentukan
Pembentukan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Melaui sistem musayawarah desa yang melibatkan semua unsur dalam masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Desa, Aparat Desa, BPD, LPM Kepala Dusun,RW, RT
b. Totkoh masyarakat
c. Keterwakilan perempuan
d. Keterwakilan Rumah Tangga Miskin
Pasal 9
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri adalah:
(1) Toko Desa :
a. Agen Gas LPG;
b. Agen pupuk;
c. Sembako; dan
d. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya, dst...
(2) Pamsimas:
a. Pengelolaan Pamsimas;
(3) Kerajinan (handycraft);
a. Berbagai hasil usaha kerajinan lokal Desa Wonogiri
BAB V
KEANGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan yang dimaksud pada BUM Desa adalah seluruh masyarakat Desa WonogiriYang mencakup didalamnya:
1. Kelompok masyarakat yang memiliki usaha
2. Kelompok orang miskin dan orang termarginalkan
3. Kelompok usaha perempuan yang produktif
4. Warga Desa setempat bukan penduduk sementara
BAB VI
PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 11
Bentuk-bentuk Permusyawaratan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiriyaitu:
1. Musyawarah Desa
2. Musyawarah Desa Pertanggungjawaban
3. Musyawarah Desa Khusus
4. Rapat Direksi
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Bentuk Kepengurusan BUM Desa
Bentuk kepengurusan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriTerdiri dari:
1. Pemerintah Desa ( secara ex officio oleh Kepala Desa ) sebagai Penasehat
2. Masyarakat sebagai pelaksana Operasional terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara
3. Kepala Unit Usaha,yang terdiri dari masing-masing satu orang Kepala Unit Usaha
4. Badan Pengawas yang terdiri dari 5 ( Lima ) orang.
Pasal 13
Struktur Oerganisasi BUM Desa
Struktur organisasi BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran, terdiri dari: Musyawarah Desa, Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha.
BAB VIII
MEKANISME PEREKRUTAN/PEMILIHAN, MASA KERJA, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 14
Mekanisme Perekrutan/Pemilihan
1. Pengurus BUM Desa dan Badan Pengawas diusulkan dari anggota masyarakat melaui Forum Musyawarah Desa
2. Persyaratandan mekanisme perekrutan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri
Pasal 15
Masa Kerja
Masa kerja Pengurus BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran Selama 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 16
Penetapan dan Pemberhentian
1. Semua pengurus dipih, ditetapkan dan diberhentikan melaui Forum Musyawarah Desa.
2. Mekanisme penetapan dan pemberhentian pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri
Pasal 17
Hubungan Antar Kelembagaan
1. Hubungan Antar kelembagaan yang dibentuk BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiriakan diatur dan ditetapkan dalam Angaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa
2. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan Visi, Misi dan Tujuan
BAB IX
UNIT USAHA
Pasal 18
Dalam melakukan kegiatan dimasyarakat BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriDapat membentuk unit usaha yang berfungsi secara operasional dalam kaitan untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan.
BAB X
PERMODALAN
Pasal 19
Sumber Permodalan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriBerasal dari:
1. Kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).
2. Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Sumber lain yang sah sesuai peratura Perundang-undangan termasuk penyertaan modal dari pihak ketiga
4. Pinjaman melalui Lenbaga Keuangan Perbankan atau lainya yang pengaturan pinjamannya diatur dalam aturan khusus yang tidak menyalahi aturan perbankan.
Pasal 20
Modal Tambahan
Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh Desa Wonogiridari sumber surplus usaha yang pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )
BAB XI
BAGI HASIL USAHA
Pasal 21
BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri wajib menyetor surplus usaha 60% setiap tahun keDesa dan pembagian lainnya sebagai berikut:
1. Kas Desa
2. Penanaman Modal
3. Insentif atau Biaya Operasional
4. Biaya Pendidikan
5. Biaya lain-lain
BAB XII
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUM Desa
Pasal 22
BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Berkewajiban melakukan dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepala Penasehat ( Kepala Desa ) dan Masyarakat dalam satu Tahun.
BAB XIII
PERSELISIHAN
PASAL 23
Apabila terjadi perselisihan, pinjaman dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga dan anggota akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui prose hukum yang berlaku.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 24
Pembubaran BUM Desa
Pembubaran BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriDilakukan melalui Musyawarah Desa dengan ketentuan segala hasil musyawarah dan perrbaikannya disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BUM Desa
Pasal 25
BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogirimenetapkan Anggaran rumah Tangga (ART) BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiriyang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar yang tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 27
Ketentuan-ketentuan pokok lainnya akan diatur pada aturan perkegiatan bidang usaha.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BUM Desa.
Ditetapkan di : Wonogiri
Pada Tanggal : 01 November 2020
TIM PERUMUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa ) “ GIRI MANUNGGAL SEJATI”