ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM Desa) “ GIRI MANUNGGAL SEJATI“
DESA WONOGIRI KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa tengah yang selanjutnya disingkat BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berkedudukan diwilayah Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.
2. Wilayah kerja Lembaga BUM Des “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran adalah wilayah Desa Wonogiri Kecamtan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.
3. Organisasi ini berdiri pada tanggal 09 Oktober 2020 di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
Pasal 2
Prinsip
1. Kooperatif, semua komponen yang terlibat dalam BUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan BUM Desa.
2. Partisipasi, semua komponen masyarakat desa yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
3. Emasipasi, semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang gender, golongan, suku dan agama.
4. Transparan, aktivitas BUM Desa harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat desa dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
6. Keberlanjutan, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat desa dalam wadah BUM Desa.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Kepengurusan BUM Desa
1. Pemerintah Desa sebagai unsur Penasehat adalah Kepala Desa .
2. Masyarakat sebagai unsur pelaksana oprasional (Pelaksana Operasional) dipilih dan diangakat oleh masyarakata desa bedasarakan Musyawarah Desa, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara.
3. Kepala Unit Usaha adalah unsur pelaksana oprasional unit usaha yang didirikan BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri,sekurang-kurangnya satu orang.
4. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran berasal dari masyarakat wilayah Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang yang dipilih dan diangkat oleh Masyarakat Desa, dengan syarat-syarat penguruh BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri adalah sebagai berikut :
a. Warga Desa Wonogiri;
b. Bertempat tinggal dan menetap di Desa Wonogiri Sekurang-kurangnya 2(dua) tahun;
c. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
d. Bukan pengurus BPD;
e. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh perhatian terhadap perekonomian desa;
f. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam berorganisasi pengembangan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat;
g. Memiliki waktu yang cukup;
h. Diterima dimasyarakat dan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana;
i. Mampu bersikap adil dan bijaksan.
Pasal 4
Masa kerja dan mekanisme pemilihan Pengurus BUM Desa
1. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI Dipilih untuk masa jabatan 3(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengurus BUM Desa dipilih dan diberhentikan dalam Forum Musyawarah Desa.
3. Pengurus BUM Desa dapat diberhentikan oleh Forum Musyawarah Desa sewaktu-waktu bila terbukti :
a. Pengurus BUM Desa melakukan peyelewengan yang merugikan masyarakat;
b. Pengurus BUM Desa tidak lagi mentaati AD/ART BUM Desa dan Peraturan Desa lainnya;
c. Pengurus BUM Desa tidak mampu lagi menjalankantugasnya;
d. Pengurus BUM Desa tidak lagi berdomisili di Desa WONOGIRI Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
4. Apabila Pengurus BUM Desa berhalangan tetap atau mengundurkan diri karena sesuatu hal maka pengantinya harus melalui Forum Musyawarah Desa, mekanisme pemilihan akan diatur kemudian dalam peraturan BUM Desa.
Pasal 5
Kepengurusan Badan Pengawas BUM Desa
1. Pengurus Badan Pengawas adalah individu-individu yang terlibat secara operasional sehari-hari dan bertanggung jawab secara operasional kepada Forum Masyarakat BUM Desa yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. Seorang sekretaris merangkap anggota;
d. 2 (dua) orang anggota;
2. Pengurus Badan Pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI Kecamatan WONOGIRI brasal dari warga masyarakat wilayah Desa WONOGIRI Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Desa. Syarat-syarat Pengurus Badan Pengawas adalah sebagai berikut :
a. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
b. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan administrasi dan pembukuan;
c. Memiliki jiwa pemimpin dan jujur;
d. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengawasan dan pemeriksaan keuangan serta pemberdayaan masyarakat;
e. Memiliki waktu cukup;
f. Diterima masyarakat dan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana.
Pasal 6
Kepengurusan Unit Usaha
1. Pengurus Unit Usaha adalah individu-individu yang terlibat secara operasional sehari-hari terhadap unit usaha dan bertanggung jawab secara operasional kepada Pelaksana Operasional BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI yang sekurang-kurangnya terdiri dari 1(satu) orang Kepala Unit Usaha.
2. Keanggotaan Pengurus Unit Usaha dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.
3. Pengurus Unit Usaha BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI Kecamatan Kajoran berasal dari warga masyarakat wilayah Desa WONOGIRI Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang yang dipilih dan diangkat oleh Rapata Pelaksana Operasional. Syarat-syarat Pengurus Unit Usaha adalah sebagai berikut :
a. Dapat membaca dan menulis;
b. Mempunyai jiwa pemimpin dan jujur;
c. Memiliki waktu yang cukup;
d. Diterima masyarakat dan tidak terlibat perkara pidana;
e. Mampu bersikap adil dan bijaksana;
f. Berjiwa wirausaha.
Pasal 7
Masa Kerja dan Mekanisme Pemilihan Pengurus Unit Usaha
1. Pengurus Unit Usaha dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengurus Unit Usaha dipilih dan diberhentikan dalam Forum Rapat Pelaksana Operasional.
3. Pengurus Unit Usaha dapat diperhrntikan oleh Rapat Pelaksana Operasional sewaktu-waktu bila terbukti :
a. Pengurus Unit Usaha melakukan penyelewengan yang merugikan masyarakat;
b. Pengurus Unit Usaha tidak lagi mentaati AD/ART BUM Desa dan peraturan lainya;
c. Pengurus Unit Usaha tidak mampu lagi menjalankan tugasnya;
d. Pengurus Unit Usaha tidak lagi berdomisili di Desa WONOGIRI Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang
4. Apabila Pengurus Unit Usaha berhalangan tetap atau mengundurkan diri karena sesuatu hal maka penggantinya harus melalui Forum Rapat Diskusi.
5. Mekanisme Pemilihan akan diatur kemudian dalam peraturan BUM Desa.
Pasal 8
Masa Kerja dan Mekanisme Pemilihan Badan Pengawas
1. Pengurus Badan Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengurus Badan Pengawas dipilih dan diberhentikan dalam Forum Musyawarah BUM Desa.
3. Pengurus Badan Pengawas dapat diberhentikan oleh Forum Musyawarah desasewaktu-waktu bila terbukti :
a. Pengurus Badan pengawas melakukan penyelewengan yang merugikan BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI dan masyarakat;
b. Pengurus Badan Pengawas tidak lagi mentaati AD/ ART BUM Desa serta peraturan lainya;
c. Pengurus Badan Pengawas tidak mampu lagi menjalankan tugasnya;
d. Pengurus Badan Pengawas tidak lagi berdomisili di Desa WONOGIRI Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang
4. Apabila Pengurus Badan Pengawas berhalangan tetap atau mengundurkan diri karena sesuatu hal maka pengantianya harus melaui Forum Musyawarah BUM Desa. Mekanisme Pemilihan akan diatur dalam peraturan BUM Desa.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 9
Kewajiban Pengurus BUM Desa
1. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkewajiban melksanakan fungsi dan peran sesuai yang termuat dalam AD dan ART BUM Desa.
2. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI Berkewajiban hadir dikantor BUM Desa setiap saat atau setiap hari kerja.
3. Pengurus BUM Desa“ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkejawiban membuat dan melakukaqn pemgelolaan secara harian operasional dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan pinjaman khususnya dana bergulir.
4. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkewajiban membuat dan melakuakan tertib administrasi untuk setiap transaksi yang berkaitan dengan kegiatan dan dana BUM Desa.
5. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkewajiban membuat laporan kegiatan, laporan keuangan, dan laporan bulanan.
6. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkewajiban membuat Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Biaya berkaitan dengan dana BUM Desa.
7. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkewajiban melakukan pembinaan kepada Unit Usahanya.
8. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART dalam peraturan-peraturan lainya yang dibuat oleh Forum Musyawarah Desa.
9. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil kepengurusan setiap 1(satu) kali setahun kepada Forum musyawarah BUM Desa.
Pasal 10
Hak Pengurus BUM Desa
1. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berhak atas :
a. Gaji atau biaya operasional;
b. Cuti tahunan atau cuti hamil dan melahirkan;
c. Biaya pendidikan.
2. Pengurus BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berhak menerima hak-hak lain sesuai hasil keputusan Musyawarah Desa.
3. Besaran gaji atau biaya operasional, dan lainya diputuskan dalam Forum Musyawarah Desa, dengan memperhatikan kententuan yang berlaku.
Pasal 11
Kewajiban Pengurus Badan Pengawas
1. Pengurus Badan Pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berkewajiban melaksanakan fungsi dan penyesuaian yang termuat dalam AD dan ART BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI. Pengurus Badan Pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berkewajiban melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan BUM Desa setiap bulan.
2. Pengurus Badan Pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berkewajiban membuat laporan pemeriksaan keuangan BUM Desa setiap bulan yang ditujukan kepada Komisaris.
3. Pengurus Badan Pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART dan peraturan-peratura lainya yang dimuat dalam Forum Musyawarah Desa.
4. Pengurus Badan Pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil kepengurusan setiap 1(satu) kali setahun kepada Forum Musyawarah Desa.
Pasal 12
Hak Pengurus Badan Pengawas
1. Pengurus Badan Pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WONOGIRI berhak atas pembagian surplus apabila terjadi surplus setelah dikurangi kewajiban dan resiko usaha setiap akhir tahun.
2. Jumlah pembagian keuntungan usaha, biaya operasional Badan pengawas BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri dari surplus usaha diputuskan dalam Forum Musyawarah Desa, dengan memperhatiakan biaya-biaya dan resiko usaha.
Pasal 13
Kewajiban Pengurus Unit Usaha
1. Pengurus Unit Usaha berkewajiban melaksanakan fungsi dan peran sesuai yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUM desa.
2. Pengurus Unit Usaha berkewajiban membuat Laporan hasil usahanya setiap bulan yang ditujukan kepada Pelaksana Operasional BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri.
3. Pengurus Unit Usaha berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainya yang dibuat oleh Forum Musyawarah BUM Desa.
4. Pengurus Unit Usaha berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil kepengurusan setiap 1(satu) kali setahun kepada Rapat Pelaksana Operasional.
Pasal 14
Hak Pengurus Unit Usaha
1. Pengurus Unit Usaha berhak mendapatkan biaya operasional dari dana unit usaha yang dikelolanya.
2. Jumlah biaya operasional diputuskan dalam Rapat Pelaksana Operasional.
BAB VI
HUBUNGAN BUM Desa DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA BUM Desa
Pasal 15
Hubungan BUM Desa dengan Unit Usaha
1. Unit-Unit usaha adalah sebagai pelaksana operasioanal dari BUM Desa.
2. Hubungan BUM Desa terhadap Unit Usaha bersifat hubungan hukum, hubungan transaksi keuangan dan hubungan pembinaan.
Pasal 16
Hubungan BUM Desa Dengan Badan Pengawas BUM Desa
1. Badan pengawas BUM Desa adalah lembaga yang bersifat mitra kerja yang bertugas mengawasi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban seluruh kegiatan BUM desa termasuk kegiatan pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Pelaksana Operasional BUM Desa wajib memberikan laporan kegiatan dan keuangan BUM Desa kepada Badan pengawas setiap bulan.
3. BUM Desa wajib memberikan informasi data-data kegiatan serta keuangan kepada Badan Pengawas pada saat Badan Pengawas melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
4. Badan Pengawas berhak memberikan saran baik lisan tau tertulis ke[pada Pelaksana Operasional BUM desa.
5. Badan Pengawas dapat memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Pelaksana Operasional BUM desa bilamana badan Pengawas BUM Desa menemukan pelanggaran AD/ART dan peraturan lain dan atau ketentuan program lainnya.
6. Badan Pegawas berhak memberikan rekomendasi kepada Forum Musyawarah BUM Desa melalui Dewan Komisaris untu menon-aktifkan semetara Pelaksana Operasional BUM Desa\, bilamana Pelaksana Operasional BUM Desa diindikasi melakukan penyelewengan dana.
7. Badan Pengawas berhak memberikan Rekomendasikepada Forum Musyawarah Desa melalui BUM Desa untuk melakukan pemilihan atau tidak dilakukan pemilihan pengurus BUM desa baru pada saat periode kepengurusan BUM Desa berakhir.
Pasal 17
Hubungan BUM Desa dengan Musyawarah Desa
1. Forum Musyawarah Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kegiatan BUM desa.
2. BUM Desa adalah lembaga pelaksana mandat Forum Musyawarah Desa BUM Desa untuk mengelola kegiatan dan keuangan BUM Desa yang diputuskan oleh Forum Musyawarah Desa.
3. Forum Musyawarah Desa berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus BUM Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. BUM Desa bertanggung jawab kepada Forum Musyawarah Desa.
BAB V
PENGELOLA PROGRAM DAN USAHA BUM Desa
Pasal 18
1. Dalam pengelola program dan usaha-usaha BUM Desa harus menjalankan sesuai kententuan perundang-udangan yang berlaku keputusan Forum Musyawarah Desa.
2. Program dan usaha-usaha dikelola dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing program atau usaha yang pengaturanya akan diatur dengan ketetapan BUM Desa.
BAB VII
SUMBER PENDANAAN
Pasal 19
Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan untuk kegiatan usaha BUM Desa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB VIII
ADMINISTRASI DAN PELAPORAN KEUNGAN
Pasal 20
Jenis Pelaporan
1. Pelaporan keuangan BUM Desa dilaporkan setiap bulan dan disebut Laporan Bulanan.
2. Laporan Bulan BUM Desa, sekurang-kurangnya memuat Laporan Perkembangan Unit Usaha, Laporan Penggunaan Operasional BUM desa, Laporan Neraca Keuangan, dan hal-hal lain yang di anggap penting dilaporkan.
3. Pelaporan keuangan BUM Desa dalam kaitanya tutup buku yang dilakukan setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan dan disebut Laporan Tahunan.
4. Laporan pertanggungjawaban BUM Desa yang di sebut oleh BUM Desa dalam kaitan pertanggungjawaban seluruh kegiatan BUM Desa.
Pasal 21
Proses Administrasi dan Pelaporan Keuangan
1. Tahun buku dan pelaporan keuangan BUM Desa dimulai dari 1 januari sampai denga 31 desember tahun berjalan.
2. BUM Desa wajib menyelengarakan pembukuan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, mempunyai akutanbilitas dan bertujuan untuk pelestarian.
3. BUM Desa padasetiap akhit tutup buku wajib mengadakan perhitungan operasional kegiatan, neraca dan perhitungan hasil kegiatan lainnya sesuai dengan aturan dan prnsip-prinsip akutanbilitas indonesia.
BAB IX
BAGI HASIL USAHA
Pasal 22
BUM Desa “ GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri wajib menyetor surplus usaha 100% (Seratus persen) setiap tahun ke kas desa dan pembagian lainnya sebagai berikut :
1. Kas Desa 30%
2. Penanaman Modal 20%
3. Insentif atau Biaya Operasional Pengurus 30%
4. Biaya Pendidikan 10%
5. Biaya lain-lain 10%
Pasal 23
1. Surplus adalah pendapatan dari usaha unit-unit usaha setelah dikurangi biaya BUM Desa dan resiko usaha.
2. Pendapatan adalah semua pendapatan BUM Desa baik pendapatan operasiaonal, pendapatan non operasiaonal dan pendapatan lain-lain yang diperoleh BUM Desa selama jangka waktu satu tahun buku.
3. Biaya lain-lain adala semua biaya BUM desa baik biaya operasional, biaya non operasional dan biaya lain lain yang dikeluarkan BUM Desa selama jangka waktu satu tahun buku.
4. Mekanisme penyetoran surplus usaha ke kas Desa diatur dalam Peraturan Musyawarah Deas dan di pertanggungjawabkan oleh bendahara Desa.
Pasal 24
Penggunaan keuntungan atau Surplus
1. Surplus BUM Desa diutamakan untuk pengembangan usaha
2. Surplus BUM Desa setelah dikurangi kewajiban dapat digunakan untuk :
a. Penanaman modal
b. Pengembangan kelembagaan BUM desa;
c. Bonus pengurus BUMDesa;
d. Dana sosial untuk masyarakat miskin;
e. Pandaan Badan Pengawas.
3. Jumlah besaran pemabgian surplus diputuskan melalui musyawarah BUM Desa.
4. Bila BUM Desa belum mempunyai surplus berjalan, maka pendanaan BUM Desa dan Badan Pengawas untuk semetara disubsidikan dari modal awal BUM Desa yang dimasukan sebagai biaya non operasional BUM Desa.
BAB X
PERSELISIHAN
Pasal 25
1. Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan BUM Desa, Badan Pengawas, Unit Usaha, atau dengan mitra usaha maka diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah makan akan diselesaikan melaui jalur hukum yang berlaku.
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 26
BUM Desa berada di bawah pembinaan Pemerintah Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.
BAB XII
Pasal 27
Pembubaran BUM Desa
1. Pembubaran BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Forum Musyawarah Desa.
2. Pembubaran dapat dilakukan setelah dilakukan upaya-upaya penyelamatan BUM Desa dinyatakan pailit serta disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Untuk menyatakan BUM Desa pailit, maka harus diadakan Musyawarah Desa khusu yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BUM Desa
Pasal 28
Forum Musyawarah Desa menetapkan Peraturan BUM Desa yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggan Dasar.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Segala keputusan untuk merubah Anggaran Rumah Tangga ini harus melalui Forum Musyawarah Desa.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan BUM Desa, akan diakomodir pada aturan per Unit Usaha dan termuat di dalamnya Berita acara.
Ditetapkan di : Wonogiri
Pada Tanggal : 01 November 2020
TIM PERUMUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa ) “ GIRI MANUNGGAL SEJATI”