Biodata dan Tupoksi Kepala Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Magelang
1. Junarsih
Jabatan |
: |
Kepala Desa Wonogiri Periode 2016-2022 dan 2022-2030 |
Tempat, Tanggal Lahir |
: |
Rembang, 13 Desember 1984 |
Alamat |
: |
Dsn Ngemplak RT 01 RW 01 Ds.Wonogiri Kec.Kajoran |
Asal usul |
: |
-- |
Pendidikan |
: |
SMA proses S1 |
No SK |
: |
Periode 2016-2022 (180,182/627/KEP/2016) |
Tanggal SK |
: |
19 September 2016 |
Tanggal Purna Tugas |
: |
19 September 2022 |
No SK |
: |
Periode 2022-2028 (180.192/230/KEP/13/2022) |
Tanggal SK |
: |
29 Nopember 2022 |
Tanggal Purna Tugas |
: |
|
No SK Perpanjangan |
: |
Sisa Periode 2022-2030 (180.192/155/KEP/13/2024) |
Tanggal SK |
: |
|
Tanggal Purna Tugas |
: |
|
Nama Suami |
: |
Nur Kuwat |
No Telp |
: |
0857-5254-8333 |
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
Permendagri 20 Tahun 2020 Pasal 3
Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
2. Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b) menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d) menetapkan PPKD;
e) menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f) menyetujui RAK Desa; dan
g) menyetujui SPP.
3. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
4. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.