IMG-LOGO

Kepala Desa

Create By 11 November 2024 23 Views

  Biodata dan Tupoksi Kepala Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Magelang

1.     Junarsih

 

Jabatan

:

Kepala Desa Wonogiri  Periode 2016-2022 dan 2022-2030

Tempat, Tanggal Lahir    

:

Rembang, 13 Desember 1984

Alamat  

:

Dsn Ngemplak RT 01 RW 01 Ds.Wonogiri Kec.Kajoran

Asal usul                           

:

--

Pendidikan 

:

SMA proses S1

No SK     

:

Periode 2016-2022 (180,182/627/KEP/2016)

Tanggal  SK

:

19 September 2016

Tanggal Purna Tugas       

:

19 September 2022

No SK     

:

Periode 2022-2028  (180.192/230/KEP/13/2022)

Tanggal  SK

:

29 Nopember 2022

Tanggal Purna Tugas       

:

 

No SK  Perpanjangan

:

Sisa Periode 2022-2030   (180.192/155/KEP/13/2024)

Tanggal  SK

:

 

Tanggal Purna Tugas       

:

 

Nama Suami

:

Nur Kuwat

No Telp

:

0857-5254-8333

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

Kedudukan Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Permendagri 20 Tahun 2020 Pasal 3

Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

1.     Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

2.     Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:

 

a)     menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;

b)    menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;

c)     melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;

d)    menetapkan PPKD;

e)     menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;

f)      menyetujui RAK Desa; dan

g)     menyetujui SPP.

3.     Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

 

 

4.     Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.