Biodata dan Tupoksi Sekretaris Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran
2.M.Khusni Al Amin, S.Pd.I
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Tugas Sekretaris Desa Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi Sekretaris Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: 1. Sekretaris Desa; 2. Kaur dan Kasi; dan 3. Kaur keuangan. Pasal 5 1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD. 2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a) mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; b) mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; c) mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; d) mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa; e) mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan f) mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 4. Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a) melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; b) melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c) melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. |