Pemerintah Desa
Create By
24 August 2016
1 Views
Pemerintah desa adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu oleh perangkat desa.
Pemerintah desa memiliki tugas, antara lain:
- Menyelenggarakan pemerintahan
- Melaksanakan pembangunan
- Membina kemasyarakatan
- Memberikan pelayanan publik
- Mengembangkan wilayah secara berkelanjutan
Pemerintah desa bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan dan program-program pemerintah yang diberlakukan di tingkat desa.
Pemerintah desa memiliki hubungan dengan lembaga lain, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Beberapa hubungan antara pemerintah desa dan BPD, di antaranya:
- Kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa
- Kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan
- Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD
- BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa
- Adapun nama kepala desa, perangkat desa serta anggota BPD sebagai berikut
DATA KEPALA DESA WONOGIRI DAN PERANGKAT DESA
1 Junarsih Kepala Desa
2 Muhammad Khusni Al Amin, S.Pd.I Sekretaris Desa
3 Nuril Imron, S.Pd.I Kasi Pemerintahan
4 AnangTurcholis Kasi Kesra
5 KhanifMasykur Kasi Pelayanan
6 Evi LailatulFitriya, S.Sos Kaur Keuangan
7 Makmuron Kaur Umum
8 Sabar Aminudin Kadus Ngemplak
9 Makdudat Kadus Tuwanan
10 Agus Makrifatulloh Kadus Salakan
11 Alwi Ashar, S.Pd Kadus Sabrang
Tabel :Nama Badan Permusyawaratan Desa Wonogiri
DATA KETUA BPD DESA WONOGIRI DAN ANGGOTA
1 Bambang Priyanto Ketua
2 Muhammad Dwi Harwanto, S.Pd Wakil
3 Andi Budiyono Sekretaris
4 M.Hendri Setiawan Anggota
5 A.Falikhurrosyid Anggota
6 M.AnwarRizqi, S.Pd Anggota
7 BanatulAsriyah,S.Pd Anggota