2.1.2. Demografi Desa
Desa Wonogiri terdiri dari 4 Dusun merupakan salah satu dari 29 desa di Kecamatan Kajoran.
a. Jarak dari PusatKecamatan : 0,5 Km
b. Jarak dari IbukotaKabupaten : 30 Km
c. Jarak dari IbukotaPropinsi : 50 Km
d. Jarak dari IbukotaNegara : 630 Km
Jumlah penduduk Desa Wonogiri pada tahun 2023 mencapai 2.551 jiwa terdiri dari Laki-Laki 1282 jiwa dan Perempuan 1.282 jiwa dengan 831 KK. Adapun rincian tersebut sebagai berikut:
A. Jumlah Penduduk menurut golongan umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Wonogiri dapat dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini :
No. KRITERIA UMUR L P L+P Ket
1 0 - 4 79 90 169
2 5 – 9 95 105 200
3 10 - 14 110 97 207
4 15-19 101 87 188
5 20-24 93 100 193
6 25-29 105 101 206
7 30-34 104 91 195
8 35-39 102 78 180
9 40-44 95 76 171
10 45-49 69 89 158
11 50-54 73 82 155
12 55-59 81 77 158
13 60-64 69 58 127
14 65-69 45 58 103
15 70-74 25 37 62
16 > 75 36 43 79
TOTAL 1.282 1.269 2.551
B. JumlahPendudukmenurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Wonogiri mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
• Islam : 2.551 Orang
• Kristen : 0 Orang
• Katolik : 0 Orang
• Hindu : 0 Orang
• Budha : 0 Orang
• Kepercayaan : 0 Orang
C. Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi.
Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut:
No Tingkat Pendidikan JumlahPenduduk Ket
1 Belum / Tidak / Sudah Tidak Sekolah 312
2 Belum Tamat SD 200
3 Tamat SD/ Sederajat 585
4 Tamat SMP/ Sederajat 650
5 Tamat SMA/ Sederajat 550
6 DI/DII 180
7 DIII/ Sarjana Muda 0
8 Diploma IV/ Strata I 70
9 Strata II 4
10 Strata III 0
JUMLAH 2.551
D. Jumlah Penduduk menurut Pekerjaan
Mata pencaharian penduduk di Desa Wonogiri sebagian besar masih berada di sektor pertanian.Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada table berikut ini :
No Mata Pencaharian Jumlah Penduduk Ket
1 Belum/ tidak bekerja 169
3 Mengurus Rumah Tangga 200
4 Pelajar/ Mahasiswa 1785
5 Pensiunan 4
6 PNS 33
7 TNI 0
8 POLRI 0
9 Perdagangan 40
10 Petani/ pekebun 195
11 Peternak 10
12 Nelayan/ perikanan 0
13 Transportasi 0
14 Karyawan Swasta 50
15 Karyawan BUMN 0
16 Karyawan BUMD 1
17 Karyawan Honorer 0
18 Buruh harian lepas 0
19 Buruh Tani/ perkebunan 40
20 Buruh Nelayan 0
21 Pembantu Rumah tangga 0
22 Tukang Batu 5
23 Tukang Kayu 6
24 Mekanik 0
25 Guru 0
26 Bidan 0
27 Perawat 0
28 Pelaut 0
29 Sopir 1
30 Pedagang 1
31 Perangkat Desa 11
32 Wiraswasta 0
33 Lainnya 0
JUMLAH 2.551
2.1.3. Keadaan Sosial
Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Wonogiribergerak dibidang pertanian dan perkebunan.
Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Magelang.
Tingkat angka kemiskinan Desa Wonogiriyang tinggi menjadikan Desa Wonogiri harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Banyaknya kegiatan Organisasi masyarakat di Desa Wonogiri seperti : Remaja Masjid, Karang Taruna, Jamiyah Yasin, Jamaah Berjanjen, Tahlilan, PKK Dharmawanita , Dasa Wisma, Posyandu, Kelompok Arisan, Kelompok tani merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.
2.1.4. Keadaan Ekonomi
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Wonogiri sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya.
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran.
Sumber Pendapatan Desa terdiri atas :
1. Sumber Pendapatan Desa
a. Pendapatan asli desa terdiri dari hasilkekayaandesa, hasilswadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untukdesa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagidesa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
c. Bagian dari dana perimbangankeuanganpusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah disalurkan melalui kas desa;
3. Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Bangunan desa yang dikelola desa
c. Lain-lain kekayaan milik desa
2.1.5. Sarana dan Prasarana Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri(kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
c. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Wonogiri dengan luas 315 ha. Desa Wonogiri terdiri dari 4 Dusun. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Wonogiri terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1 Kasi Pemerintahan, 1 Kasi Kesejahteraan, 1 Kasi Pelayanan, 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Umum dan Perenanaan, 1 Kaur Perencanaan dan 4 Kepala Dusun/ Kewilayahan dan 1 staf Non SOTK/Penjaga dan dari 28 Rukun Tangga (RT) serta 4 Rukun Warga (RW).
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA WONOGIRI-
Tabel : Perangkat Desa Wonogiri
NO NAMA JABATAN
1 Junarsih Kepala Desa
2 Muhammad Khusni Al Amin, S.Pd.I Sekretaris Desa
3 Nuril Imron, S.Pd.I Kasi Pemerintahan
4 AnangTurcholis Kasi Kesra
5 KhanifMasykur Kasi Pelayanan
6 Evi LailatulFitriya, S.Sos Kaur Keuangan
7 Makmuron Kaur Umum
8 Sabar Aminudin Kadus Ngemplak
9 Makdudat Kadus Tuwanan
10 Agus Makrifatulloh Kadus Salakan
11 Alwi Ashar, S.Pd Kadus Sabrang
Tabel :Nama Badan Permusyawaratan Desa Wonogiri
NO NAMA JABATAN
1 Bambang Priyanto Ketua
2 Muhammad Dwi Harwanto, S.Pd Wakil
3 Andi Budiyono Sekretaris
4 M.Hendri Setiawan Anggota
5 A.Falikhurrosyid Anggota
6 M.AnwarRizqi, S.Pd Anggota
7 BanatulAsriyah,S.Pd Anggota
2.2.3 Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa.
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah.
Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘quota’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa/ organisasi masyarakat yang ada di Desa Wonogiriantara lain:
1. LPMD
2. PKK
3. KARANG TARUNA4. RT