IMG-LOGO
Sekretaris Desa

Biodata dan Tupoksi Sekretaris Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran

Create By NURIL IMRON 11 November 2024 13 Views
IMG

Biodata dan Tupoksi Sekretaris Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran 

  2.M.Khusni Al Amin, S.Pd.I

 

 

Jabatan

:

Sekretaris Desa Wonogiri

Tempat, Tanggal Lahir    

:

Magelang, 22 Oktober 1988

Alamat  

:

Dsn. Sabrang RT 25 RW 04 Ds. Wonogiri Kec.Kajoran

Asal usul                           

:

M.Khusni Al Amin bin Makmun bin Dimyati bin Damiri bin Solihah Nom(garwo Imanrejo) bin Solihah sepuh  bin Jogo Wedono

Pendidikan 

:

S 1 PAI

No SK     

:

180.192/011/KEP/001/2018

Tanggal  SK

:

27 Agustus 2018

Tanggal Purna Tugas       

:

22 Oktober 2048

Nama Istri

:

Alfiah, S.Pd.

No Telp

:

0813-9249-9709

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

1.     Sekretaris Desa;

2.     Kaur dan Kasi; dan

3.     Kaur keuangan.

Pasal 5

1.     Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

2.     Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a)     mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;

b)     mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

c)     mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;

d)    mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;

e)     mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan

f)     mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3.     Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

4.     Sekretaris Desa mempunyai tugas:

 

a)     melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

b)    melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

 

c)     melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

   

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Sekretaris Desa