Biodata dan Tupoksi Kaur Keuangan Desa Wonogiri Kec.Kajoran
Evi Lailatul Fitriya, S.Sos
Jabatan |
: |
Kaur Keuangan |
Tempat, Tanggal Lahir |
: |
Magelang, 31 Januari 1997 |
Alamat |
: |
Dsn.Tuwanan Ds Wonogiri Kec Kajoran |
Asal usul |
: |
- |
Pendidikan |
: |
S1 |
No SK |
: |
180.192/011/KEP/001/2018 |
Tanggal SK |
: |
27 Agustus 2018 |
Tanggal Purna Tugas |
: |
31 Januari 2057 |
Nama Istri |
: |
Wahyu |
No Telp |
: |
0831-8787-7778 |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8
1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a) menyusun RAK Desa; dan
b) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.