IMG-LOGO
AD/ART BUMDesa

Perubahan Anggaran Dasar (AD)

Create By NURIL IMRON 11 November 2024 12 Views
IMG

 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)

GIRI MANUNGGAL SEJATI

DESA WONOGIRI KECAMATAN KAJORAN

KABUPATEN MAGELANG

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA AN JANGKA WAKTU

 

Pasal 1

 

1. Organisasi ini bernama Badan Usaha Milik Desa GIRI MANUNGGAL SEJATI Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disingkat BUM Desa GIRI MANUNGGAL SEJATI Desa Wonogiri Berkedudukan di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

 

2. Wilayah Kerja BUM DESA Wonogiri Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.

 

3. Organisasi ini berdiri pada tanggal 09 Oktober 2020 di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II

ASAS DAN PRINSIP

 

Pasal 2

ASAS

 

Asas BUM Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang berasaskan Kemandirian, Kebersamaan, Kekeluargaan.

 

Pasal 3

PRINSIP

 

1. Kooperatif

2. Partisipatif

3. Emansipasi

4. Transparan

5. Akuntabel

6. Keberlanjutan

 

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

 

Pasal 4

Visi

 

Visi BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran adalah:

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wonogiri melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.

 

Pasal 5

Misi

 

1. Mewujudkan lembaga ekonomi desa yang mandiri untuk pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat

 

2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam penegelolaan sumber daya alam, kreatifitas dan potensi local desa.

 

3. Mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa

 

4. Meningkatkan SDM Pengurus BUM Desa perihal managemen pengelolaan dan pengadministrasian.

 

5. Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja

 

6. Memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan permodalan dalam pengembangan usaha

 

7. Meningkatkan Penghasilan Pendapatan Asli Desa

 

Pasal 6

Tujuan

 

1. Meningkatkan perekonomian desa

2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa

3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa

4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga

5. Membuka lapangan pekerjaan.

6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

7. Meniingkatkan pendapatan masyarakat desa dan PAD.

 

Pasal 7

Sasaran

 

Terlayaninya masyarakat didesa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat Desa sesuai dengan potensi Desa dan kebutuhan masyarakat.

 

BAB IV

PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 8

Pembentukan

 

Pembentukan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Melaui sistem musayawarah desa yang melibatkan semua unsur dalam masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Desa, Aparat Desa, BPD, LPM Kepala Dusun,RW, RT

b. Totkoh masyarakat

c. Keterwakilan perempuan

d. Keterwakilan Rumah Tangga Miskin

 

Pasal 9

Kegiatan Usaha

 

Kegiatan usaha BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri adalah:

1. Unit Bisnis Usaha Sosial ini memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh financial yang terdiri dari :

a) Air Minum Desa;

b) Usaha Listrik Desa;

c) Lumbung Pangan Desa;

d) Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya, dst.

 

2. Unit Bisnis Usaha Sosial ini memberikan pelayanan umum kepada masyarakat 

dengan memperoleh financial yang terdiri dari :

a) Alat Transportasi;

b) Perkakas Pesta;

c) Rumah TOKO Desa;

d) Tanah Milik BUMDESA;

e) Barang sewaaan lainnya, dst.

 

3. Unit Bisnis Usaha Perantara/Jasa ini memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh financial yang terdiri dari :

a) Jasa Pembayaran Listrik;

b) Pasar Desa untuk memasarkan produk Masyarakat;

c) Jasa Pelayanan lainnya,dst.

 

4. Unit Bisnis Perdagangan-Produksi usaha ini memberikan pelayanan umum kepada

    masyarakat dengan memperoleh financial yang terdiri dari :

a) Hasil Pertanian;

b) Sarana produksi pertanian;

c) Catring, Snack dll

d) Kegiatan bisnis produktif lainnya;

 

5. Unit Bisnis Keuangan / Pembiayaan Modal usaha ini memenuhi kebutuhan usaha

    usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa yang terdiri dari : 

a) Akses kredit;

b) Pinjaman yang mudah diakses masyarakat;

c) Pembiayaan Modal Usaha;

d) Akses kredit/Pinjaman lainnya;

 

6. Unit Bisnis Bersama ini adalah induk induk dari unit unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan pedesaan yang dapat berdiri dan diatur / dikelola sinergis oleh BUMDESA agar tumbuh menjadi usaha bersama yang terdiri dari : 

a) Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;

b) Kegiatan usaha bersama yang mengkonsilidasi jenis usaha lokal lainnya;

c) Kegiatan /usaha lainnya yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;

 

BAB V

KEANGOTAAN

 

Pasal 10

 

Keanggotaan yang dimaksud pada BUM Desa adalah seluruh masyarakat Desa WonogiriYang mencakup didalamnya:

1. Kelompok masyarakat yang memiliki usaha

2. Kelompok orang miskin dan orang termarginalkan

3. Kelompok usaha perempuan yang produktif

4. Warga Desa setempat bukan penduduk sementara

 

BAB VI

PERMUSYAWARATAN DESA

 

Pasal 11

 

Bentuk-bentuk Permusyawaratan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri yaitu:

1. Musyawarah Desa

2. Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban

3. Musyawarah Desa Khusus

4. Rapat Direksi

 

BAB VII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 12

Bentuk Kepengurusan BUM Desa

 

Bentuk kepengurusan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Terdiri dari:

1. Pemerintah Desa (secara ex officio oleh Kepala Desa ) sebagai Penasehat

2. Masyarakat sebagai pelaksana Operasional terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara

3. Kepala Unit Usaha,yang terdiri dari masing-masing satu orang Kepala Unit Usaha.

4. Anggota yang terdiri dari masing – masing tiap unit usaha minimal 3 (Tiga) orang .

5. Badan Pengawas yang terdiri dari minimal 5 (Lima) orang/ atau lebih.

 

Pasal 13

Struktur Oerganisasi BUM Desa

 

Struktur organisasi BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran, terdiri dari: Musyawarah Desa, Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha.

BAB VIII

MEKANISME PEREKRUTAN/PEMILIHAN, MASA KERJA, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

 

Pasal 14

Mekanisme Perekrutan/Pemilihan

 

1. Pengurus BUM Desa dan Badan Pengawas diusulkan dari anggota masyarakat melaui Forum Musyawarah Desa

2. Persyaratandan mekanisme perekrutan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri

 

Pasal 15

Masa Kerja

 

Masa kerja Pengurus BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Selama 6 ( enam ) tahun atau bersamaan dengan masa jabatan Kepala Desa dan dapat dipilih kembali.

Pasal 16

Penetapan dan Pemberhentian

 

1. Semua pengurus dipih, ditetapkan dan diberhentikan melaui Forum Musyawarah Desa.

2. Mekanisme penetapan dan pemberhentian pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri

 

Pasal 17

Hubungan Antar Kelembagaan

 

1. Hubungan Antar kelembagaan yang dibentuk BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri akan diatur dan ditetapkan dalam Angaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa

2. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan Visi, Misi dan Tujuan

BAB IX

UNIT USAHA

 

Pasal 18

 

Dalam melakukan kegiatan dimasyarakat BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Dapat membentuk unit usaha yang berfungsi secara operasional dalam kaitan untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan.

 

BAB X

PERMODALAN

 

Pasal 19

 

Sumber Permodalan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Berasal dari:

1. Kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

2. Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

3. Sumber lain yang sah sesuai peratura Perundang-undangan termasuk penyertaan modal dari pihak ketiga

4. Pinjaman melalui Lenbaga Keuangan Perbankan atau lainya yang pengaturan pinjamannya diatur dalam aturan khusus yang tidak menyalahi aturan perbankan.

 

Pasal 20

Modal Tambahan

 

Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh Desa Wonogiri dari sumber surplus usaha yang pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )

 

 

BAB XI

BAGI HASIL USAHA

 

Pasal 21

 

BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri wajib menyetor surplus usaha 100% setiap tahun ke Desa dan pembagian lainnya sebagai berikut:

1 Kas Desa /PAD 25 %

2 Penanaman/ Pengembangan Modal  25 %

3 Insentif Dewan Penasehat 5 %

4 Insentif Dewan Pengawas 10 %

5 Insentif Pengurus 15 %

6 Biaya Operasional Bumdes dan Pengurus  10 %

7 Biaya Bantuan Pendidikan dan Kesehatan 5 %

8 Biaya lain-lain  / Tak Terduga 5 %

 

BAB XII

MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUM Desa

 

Pasal 22

 

BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Berkewajiban melakukan dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepala Penasehat ( Kepala Desa ) dan Masyarakat dalam satu Tahun.

BAB XIII

PERSELISIHAN

 

PASAL 23

Apabila terjadi perselisihan, pinjaman dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga dan anggota akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui prose hukum yang berlaku.

BAB XIV

PEMBUBARAN

 

Pasal 24

Pembubaran BUM Desa

 

Pembubaran BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan ketentuan segala hasil musyawarah dan perrbaikannya disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

BAB XV

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BUM Desa

 

Pasal 25

 

BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri menetapkan Anggaran rumah Tangga (ART) BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiriyang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar yang tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

 

BAB XVI

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 26

 

Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

Pasal 27

 

Ketentuan-ketentuan pokok lainnya akan diatur pada aturan perkegiatan bidang usaha.

 

BAB XVII

PENUTUP

 

Pasal 28

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BUM Desa.

 

Ditetapkan di  : Wonogiri

Pada Tanggal    : 01 November 2021

 

TIM PERUMUS

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa ) “ GIRI MANUNGGAL SEJATI”

DESA WONOGIRI KECAMATAN KAJORAN

 

 

96,8 FM Radio Gemilang